Dalam upaya pemenuhan hak hak penyandang disabilitas di Indonesia dan dalam upaya implementasi UU Disabilitas no 8 tahun 2016 yang sudah disahkan oleh pemerintah Indonesia terutama pada pasal 18 tentang hak aksesibilitas maka Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah berkeinginan untuk memberikan kemudahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yang ada di Jawa Tengah Melalui anggaran dari APBD, APBN dan Baznas, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tegah bekerjasama dengan UCPRUK, melakukan kerjasama sebagai berikut :
1. Pelatihan Penyediaan Layanan Kursi Roda Adapti Tingkat Dasar dan Menengah Standar WHO. Pelatihan melibatkan Pekerja Sosial yang tersebar di Jawa Tengah. Tujuan dari pelatihan ini adalah agar peserta pelatihan memiliki kemampuan untuk memberikan layanan kursi roda Adaptif sesuai Standar WHO

2. Penyediaan layanan kursi roda kepada penyandang disabilitas dilakukan oleh Penyedia Layanan di Jawa Tengah. Proses penyediaan layanan kursi roda ini dilakukan oleh peserta pelatihan yang dinyatakan lulus dalam pelatihan. Pada tahun 2018 sebanyak 237 penyandang disabiltas sudah mendapatkan kursi roda Adaptif yang tersebar di Jawa Tengah.


3. Coaching dan Mentoring kepada Penyedia Layanan Kegiatan ini bertujuan untuk pendampingan dalam rangka meningkatkan kemampuan penyedia layanan dalam memberikan layanan kursi roda. Sehingga penyedia layanan bisa memberikan layanan kursi roda secara berkualitas sesuai dengan Standar dari WHO