UCP Roda Untuk Kemanusiaan (UCPRUK) merupakan organisasi non-profit dan independen yang fokus dalam hal pemenuhan hak-hak difabel di Indonesia, terutama hak atas alat bantu mobilitas. Bermitra dengan pemerintah daerah maupun nasional, serta dengan organisasi nonprofit atau organisasi pemerhati difabel (OPD), UCPRUK mulai mengimplementasikan program pada 2009. UCPRUK merupakan organisasi pelopor yang memperkenalkan pentingnya alat bantu mobilitas yang tepat bagi difabel sesuai amanat dari CRPD artikel 20. UCPRUK percaya bahwa mobilitas merupakan kunci dari pemberdayaan dan kemandirian difabel. Seorang difabel dapat kembali mengakses kebutuhan-kebutuhannya bila ia kembali mampu keluar rumah dan melakukan kegiatan-kegiatan untuk menunjang kehidupannya. Cara agar seorang difabel dapat keluar rumah dimulai dari adanya alat bantu mobilitas yang layak dan terjangkau. Berbagai aktivitas penyadaran pada pemerintah dan masyarakat mengenai pentingnya alat bantu mobilitas yang tepat bagi difabel pun menjadi fokus utama RUK ketika awal berdiri. Dan seiring berjalan waktu, perubahan pemahaman dan kesadaran ini harus didukung oleh sistem yang keberlanjutan. Untuk menjawab kebutuhan dan tantangan tersebut, UCPRUK melakukan transisi program dengan berfokus ke arah advokasi pemenuhan hak-hak difabel. Aktivitas advokasi yang dilakukan berfokus pada penyusunan, penguatan, atau penyesuaian regulasi atau kebijakan yang “ramah difabel”. RUK menjalin kemitraan dengan pemerintah lokal maupun nasional untuk memfasilitasi implementasi programprogram yang bertujuan untuk pemenuhan hak difabel di Indonesia.

Sejak 2009 hingga 2017, UCPRUK berkarya untuk mewujudkan “Hak-Hak Penyandang Disablitas terutama hak terhadap Mobilitas Personal di Indonesia”. 9 tahun perjalanan bukanlah proses yang mulus dan tanpa halangan. Ada banyak pembelajaran-pemberalajan yang membuat UCPRUK terus memperbaiki diri demi visi lembaga. Dalam perjalanannya ini, berbagai percapaian sebagai buah dari kerja keras dan dukungan dari berbagai pihak yang lmemiliki mimpi saying sama tercatat dan terus disempurnakan. 2017 bisa dikatakan bebagai tahun pendewasaan UCPRUK sebagai lembaga. Menguatkan gerakan di tiap misinya termasuk advokasi intensif yang dilakukan dari lokal hingga tingkat pusat. Laporan Tahunan ini menjadi rekam jejeak perjalanan UCPRUK selama 9 tahun sekaligus menunjukkan capaian serta pembelajan yang dialami sepanjang tahun 2017.

2009-2011

  • Pelatihan penyediaan layanan kursi roda adaptif tingkat dasar dan lanjut bagi fisioterapis dan pekerja sosial.
  • Penyediaan alat bantu mobilitas bagi difabel sesuai dengan WHO dan CRPD pasal 20 dan 25

2012

  • Pelatihan penyediaan layanan kursi roda adaptif tingkat dasar dan lanjut bagi fisioterapis dan pekerja sosial.
  • Membangun jejaring antara tenaga kesehatan yang sudah terlatih dengan masyarakat, pemerintah dan pihak swasta.
  • Penyediaan alat bantu mobilitas bagi difabel sesuai dengan WHO dan CRPD pasal 20 dan 25.
  • Pemerintah menyusun regulasi atau kebijakan yang mendukung pemenuhan hak-hak difabel di daerahnya.

2013-2014

  • Pelatihan penyediaan layanan kursi roda adaptif tingkat dasar dan lanjut bagi fisioterapis dan pekerja sosial.
  • Membangun jejaring antara tenaga kesehatan yang sudah terlatih dengan
  • Pemerintah menjamin pemenuhan difabel terhadap alat bantu kesehatan melalui Peraturan Gubernur 51 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Jamkesus Disabilitas dan Pergub No 83 Tahun 2014 tentang Alat Bantu Kesehatan.
  • Pengembangan Family Support Group di daerah rural

2015-2016

  • Pelatihan penyediaan layanan kursi roda adaptif tingkat dasar dan lanjut bagi fisioterapis dan pekerja sosial.
  • Membangun jejaring antara tenaga kesehatan yang sudah terlatih dengan masyarakat, pemerintah dan pihak swasta.
  • Evaluasi pelaksanaan Pergub tentang pelaksanaan Jamkesus Disabilitas. Proses revisi terhadap peraturan gubernur dilakukan.
  • Penguatan Family Support Group di daerah rural.
  • Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan.
  • Pilot project untuk validasi data penyandang disabilitas di 6 desa Gunungkidul

2017

  • Pelatihan penyediaan layanan kursi roda adaptif tingkat dasar dan lanjut bagi fisioterapis dan pekerja sosial.
  • Penyediaan alat bantu mobilitas bagi difabel sesuai dengan WHO dan CRPD pasal 20 dan 25
  • Revisi pergub 50 dan 51 Tahun 2017 tentang Jamkesus Disabilitas dan Alat Bantu
  • Pilot program penjangkuan dan rujukan layanan kursi roda terintegrasi sistem layanan kesehatan aka jamkesus reguler
  • Seminar Nasional “Peningkatan Inklusi Dan Kesempatan Berpartisipasi Melalui Pemenuhan Akses terhadap Layanan Alat Dan Teknologi Bantu bagi Penyandang Disabilitas.