UCP Roda Untuk Kemanusiaan (UCPRUK) merupakan organisasi non-profit dan independen yang fokus dalam hal pemenuhan hak-hak difabel di Indonesia, terutama hak atas alat bantu mobilitas. Bermitra dengan pemerintah daerah maupun nasional, serta dengan organisasi non-profit atau organisasi penyandang disabilitas (OPD), UCPRUK mulai mengimplementasikan program pada 2009. UCPRUK merupakan organisasi pelopor yang memperkenalkan pentingnya alat bantu mobilitas yang tepat bagi difabel sesuai amanat dari CRPD artikel 20 serta UU No 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas terutama pada pasal 18 tentang hak aksesibilitas. UCPRUK percaya bahwa mobilitas merupakan kunci dari pemberdayaan dan kemandirian difabel. Seorang difabel dapat kembali mengakses kebutuhan-kebutuhannya bila ia kembali mampu keluar rumah dan melakukan kegiatan-kegiatan untuk menunjang kehidupannya. Cara agar seorang difabel dapat keluar rumah dimulai dari adanya alat bantu mobilitas yang layak dan terjangkau. Berbagai aktivitas penyadaran pada pemerintah dan masyarakat mengenai pentingnya alat bantu mobilitas yang tepat bagi difabel pun menjadi fokus utama UCPRUK ketika awal berdiri. Dan seiring berjalan waktu, perubahan pemahaman dan kesadaran ini harus didukung oleh sistem yang berkelanjutan. Untuk menjawab kebutuhan dan tantangan tersebut, UCPRUK melakukan transisi program dengan berfokus ke arah advokasi pemenuhan hak-hak difabel. Aktivitas advokasi yang dilakukan berfokus pada penyusunan, penguatan, atau penyesuaian regulasi atau kebijakan yang “ramah difabel”. UCPRUK menjalin kemitraan dengan pemerintah lokal maupun nasional untuk memfasilitasi implementasi program-program yang bertujuan untuk pemenuhan hak difabel di Indonesia.

“Semakin banyak penyandang disabilitas keluar rumah dengan kursi rodanya, secara otomatis merubah pola pikir masyarakat pentingnya aksesibilitas”

Sri Lestari, Inspirator dalam Perjalanan Untuk Perubahan